UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 65
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara :
- Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
www.djpp.depkumham.go.id
- Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama dengan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; dilakukan menurut ketentuan Pasal 57.
(2) Pemeriksaan sengketa tentang kewenangan mengadili antara
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer dilakukan menurut ketentuan Pasal 58 sampai dengan pasal 63.
Bagian Keempat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
