Pasal 57
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan
mengadili dalam perkara perdata, diajukan secara tertulis kepada Mah-kamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh:
- pihak yang berperkara melalui Ketua Pengadilan;
- Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
(2) Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan tersebut dalam
buku daftar sengketa tentang kewenangan mengadili perkara perdata dan atas perintah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan salinannya kepada pihak lawan yang berperkara dengan pemberitahuan bahwa ia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan tersebut berhak mengajukan jawaban tertulis kepada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasan-alasannya.
(3) Setelah permohonan tersebut diterima maka pemeriksaan perkara
oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada :
- para pihak melalui Ketua Pengadilan;
www.djpp.depkumham.go.id
- Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
