UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 58
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
Permohonan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa kewenangan megadili perkara pidana, diajukan secara tertulis oleh Penuntut Umum atau terdakwa disertai pendapat dan alasan-alasannya.
