UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 56
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus sengketa tentang
kewenangan mengadili sebagaimana dimaksudkan Pasal 33 ayat (1).
(2) Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi :epkumham.go a. jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan berwenang
mengadili perkara yang sama;
- jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Paragraf 2 Peradilan Umum
