UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 55
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang ini.
(2) Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer digunakan hukum acara
www.djpp.depkumham.go.id
yang berlaku di Lingkungan Peradilan Militer.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Sengketa Tentang Kewenangan Mengadili
Paragraf 1 Umum
