UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 54
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 3 Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer
