UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 53
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
yang memutus perkara tersebut.
(2) Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama
diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
