UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 51
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
berdasarkan Pasal 30 huruf a, maka Mahkamah Agung menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya.
(2) Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
Pasal 52epkumham.go Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-
alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
