UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 50
BAB 4 — HUKUM ACARA BAGI MAHKAMAH AGUNG
(1) Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan
surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
(2) Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan
www.djpp.depkumham.go.id
mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
