UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 29
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.