UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 28
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
- permohonan kasasi;
- sengketa tentang kewenangan mengadili;
- permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat
(1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangan tugas dalam
Mahkamah Agung.
