UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 30
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
- tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
- lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya
www.djpp.depkumham.go.id
putusan yang bersangkutan.
