UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung karena :
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.
