UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi :
- pelaksana putusan Mahkamah Agung;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya;
- penasihat hukum;
- pengusaha.epkumham.go
(2) Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam
Undang-undang, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
