UU
MAHKAMAH AGUNG
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Mahkamah Agung dengan alasan :
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
www.djpp.depkumham.go.id
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
tersebut dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan
Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah Agung.
