UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 25
BAB 3 — HUBUNGAN PENGADILAN DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA
Semua Pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat- nasehat tentang soal-soal hukum kepada Lembaga Negara lainnya apabila diminta. Pasal 26 ...
