UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 26
BAB 3 — HUBUNGAN PENGADILAN DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA
(1) Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan-peraturan dari tingkat yang lebih rendah dari UNDANG-UNDANG atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. (2) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang- undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundangan yang dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
