UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
Untuk kepentingan peradilan semua Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.
Untuk kepentingan peradilan semua Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.