KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Bone adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bone.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l,.
SK No 209110 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Bone terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bontocani;
- Kecamatan Kahu;
- Kecamatan Kajuara;
- Kecamatan Salomekko;
- Kecamatan Tonra;
- Kecamatan Libureng;
- Kecamatan Mare;
- Kecamatan Sibulue;
- Kecamatan Barebbo;
- Kecamatan Cina;
- Kecamatan Ponre;
- KecamatanLappariaja;
- Kecamatan Lamuru;
- Kecamatan Ulaweng;
- Kecamatan Palakka;
- Kecamatan Awangpone;
- Kecamatan Tellu Siattinge;
- Kecamatan Ajangale;
- Kecamatan Dua Boccoe;
- Kecamatan Cenrana;
- Kecamatan Tanete Riattang;
- Kecamatan Tanete Riattang Barat;
- Kecamatan Tanete Riattang Timur;
- Kecamatan Amali;
- Kecamatan Tellulimpoe;
- Kecamatan Bengo; dan aa. Kecamatan Patimpeng.
Pasal4...
SK No209111 A
FRESIDEN
Pasal 4
(l) Kabupaten Bone mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Kabupaten Barru.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bone sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bone bernama Watampone yang berkedudukan di Kecamatan Tanete Riattang.
Pasal 6
Kabupaten Bone memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan dataran rendah berupa pesisir pantai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 209ll2A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209113 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
dang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209304A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Bone di provinsi sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Bone diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bone di provinsi Sulawesi Selatan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bone, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perru membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bone di provinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, pasal 20, pasal 2r, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 209303 A
PRESIDEN
