UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 8
(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan
ruang meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional;
- pemberian bantuan teknis bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
- dan seterusnya...
(2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan
ruang nasional meliputi:
- perencanaan tata ruang wilayah nasional;
- pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
(3) ...
I 1lf. Pasal yang mencabut Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus dirumuskan dalam kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas dengan menyebutkan Peraturan Perundang-undangan yang dicabut yang disertai dengan penyebutan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan digunakan frasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Contoh:
Pasal 116...
SK No 144928A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19
