Pasal 159A
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara: a.
- dan c. diatur dengan Peraturan Presiden. 11li. Jika yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus menghapus buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir maka urutan buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus. Contoh: . . .
SK No 144930A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA -2L-
Contoh: Pasal ... Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) diubah sebagai berikut:
- Pasal 12 dihapus.
... 11lj. Jika pasal yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus menambah bab, bagian, paragraf, atau oSetelah pasal digunakan kalimat, Bab ... / Bagian ... / Paragraf ... / Pasal ... ditambahkan 1 (satu) atau beberapa bab/bagian/paragraf/pasal, yakni Bab .../Bagian .../Paragraf .../Pasal ... sehingga berbunyi sebagai berikut:' Contoh 1: Pasal ... Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) diubah sebagai berikut:
Setelah Bab IV ditambahkan 1 (satu) bab, yakni BAB V sehingga berbunyi sebagai berikut:
