UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 116
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 111g. Jika pasal yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus mengubah pasal, angka, ayat, atau butir suatu Peraturan Perundang-undangan maka digunakan kalimat "Ketentuan Pasal.. diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:' Contoh:
