UU
Pasal 95
(l) Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada:
- pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya; dan
- Pemegang Paten atau Kuasanya.
(2) Penyampaian salinan keputusan pemberian Lisensi-
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1).
