UU
Pasal 96
(1) Setiap Orang dapat mengajukan permohonan petikan
keputusan pemberian Lisensi-wajib. (2t Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukln secara tertulis, baik secara elektronik maupun non_ elektronik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya.
Paragraf 5 Pelaksanaan Lisensi-wajib
