UU
Pasal 94
(1) Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam
daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
(2) Pencatatan dan pengumuman pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri.
