UU
Pasal 93
(1) Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk
memproduksi produk farmasi yang diberi paten di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. (2t Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.
(3) Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk
mengekspor produk farmasi yang diberi paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negzra berkembang atau negara belum berkembang.
Paragraf 4 Pencatatan Lisensi-wajib
