Pasal 88
(1) Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-
wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk besarnya Imbalan dan cara pembayarannya.
(2) Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi- wajib. (s) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu penundaan paling larna 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri. (41 Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
- alasan pemberian Lisensi-wajib;
- bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai dasar pemberian Lisensi-wajib;
- jangka waktu Lisensi-wajib;
- besar Imbalan yang harus dibayarkan penerima Lisensi-wajib kepada Pemegang paten dan cara pembayarannya;
- syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
- lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan
- hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
(5) Ketentuan
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-43_
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format keputusan
pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
