UU
Pasal 87
(1) Menteri memberitahukan keputusan mengabulkan,
menunda, atau menolak permohonan Lisensi_wajib kepada:
- pemohon atau Kuasanya; dan
- Pemegang Paten atau Kuasanya.
(2) Pemberitahuan
PRESIDEN REPt.I EILIK IN DO N ESIA
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib.
