UU
Pasal 86
(1) Pemeriksaan atas permohonan Lisensi-wajib dilakukan
oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan bidang Paten yang diajukan Lisensi-wajib.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tim ahli memanggil pemegang paten untuk didengar pendapatnya.
(3) Pemegang Paten wajib menyampaikan pendapat dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan. (41 Jika Pemegang Paten tidak menyampaikan pendapatnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemegang Paten dianggap menyetujui pemberian
Lisensi-wajib.
Paragraf 3 Pemberian, Penundaan, atau Penolakan permohonan Lisensi-wajib
