UU
Pasal 85
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
4I
pasal g5 Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf c maka:
- Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan
- penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama den[an Paten lain.
