UU
Pasal 83
(1) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (t) huruf i dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten. (21 Permohonan Lisensiwajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diajukan setiap saat setelah paten diberikan.
(3) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur pembaruan yang lebih maju daripada paten yang telah ada.
Pasai 84
(1) Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal g2
ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri jika:
- pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan bukti mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten dimaksud secara penuh dan mempunyai fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
- pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan Liiensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil; dan
- Menteri berpendapat Paten dimaksud dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi ying layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat. (2t Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi keterangan dari instansi yang memiliki kompetensi yang diberikan atas permintian pemohon atau Kuasanya.
