UU
Pasal 82
(1) Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan
Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan:
- Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten;
- Paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau
- Paten hasil pengembangan dari paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam pelindungan.
(2) Permohonan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-40_
(2) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai biaya. paragraf 2 Permohonan Lisensi-wajib
