UU
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Lisensi-wajib
Paragraf 1 Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Lisensi-wajib
Paragraf 1 Umum