UU
Pasal 79
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumurnkan oleh
Menteri dengan dikenai biaya.
(2) Jrka
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
39
(2) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak
diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
