Pasal 68
(1) Permohonan banding terhadap penolakan permohonan
diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. (2t Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan
atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. (4t Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. (s) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak mempakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi.
(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama
9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7t Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifrkat Paten.
(8) Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan
Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui
media elektronik dan/atau media non-elektronik.
Paragraf 3
ItrRESIDEN tl EP ll B LIl\ |hlDot.tE:]lr\
permohonan Banding t .n.a.pPil?5i11 1,"" Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah permohonan Diberi Paten
