Pasal 69
(l) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setilah permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten. (21 Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagai-mana dimaksuJ pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mingajukan kembali permohonan banding.
(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan
atas permohonan banding terhadap lioreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- pembatasan lingkup klaim;
- koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan/atau
- klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu. (s) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungin Invensi lebih luas dari pelindungan Invenii yang pertama kali .lingkup diajukan.
(6) Keputusan Komisi Banding paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan _ atas permohonan bandin[ sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal Komisi Banding paten memutuskan untuk
menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.
(8) Dalam
n,'1, o r o u J.T,[ 5] n, r., o
(8) Dalam ha1 permohonan banding terhadap koreksi atas
deskripsi, klaim, dan/ atau gambar diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
Paragraf 4 Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten
