UU
Pasal 67
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
- keputusan pemberian Paten. (21 Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
Paragraf 2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan
