UU
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Permohonan Banding
Paragraf 1 Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Permohonan Banding
Paragraf 1 Umum