UU
Pasal 65
(1) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding
Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. (21 Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(3) Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang,
Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih sedikit dari anggota majelis selain Pemeriksa.
