UU
Pasal 64
(1) Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima,
memeriksa, dan memutus:
- permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
- permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/ atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
- permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
(2) Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
- paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur:
- 15 (lima belas) orang ahli di bidang paten; dan
- 15 (1ima belas) orang Pemeriksa.
(3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4t Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.
