UU
Pasal 63
(1) Dalam hal terhadap Permohonan dilakukan divisional,
Menteri menolak:
- divisional Permohonan yang pengaJuannya melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2);
- klaim atau beberapa klaim yang memperluas lingkup pelindungan dalam divisional Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (2;
- Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan dari Permohonan semula.
(2) Dalam
ESQ^, tr^*y-flc>,.€
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal Permohonan ditolak, Menteri
memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya.
