Pasal 62
(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang
dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya guna memenuhi ketentuan dimaksud.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan:
- ketentuan yang harus dipenuhi; dan
- alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
(3) Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (41 Jangka,_waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama i 1a""y bulan. (s) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang paling lama I (satu) bulan setelah berakhirnya jangka wiktu dimaksud dengan dikenai biaya.
(6) Untuk
PRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
-30_
(6) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dimaksud berakhir.
(7) Dalam hal terjadi keadaan darurat, pemohon dapat
mengajukan permohonan perpanjangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.
(8) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat
(8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada . Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling
lambat 2 (dua) bulan.
(10) Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan
sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (41, ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan.
