Pasal 61
(1) Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan
permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat paten dan/ atau lampirannya. paten(2) Dalam hal kesalahan data pada sertifrkat merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.
(3) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal kesalahan data pada sertifikat paten bukan
merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai biaya. (4t Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan nama dan/atau alamat pemegang Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri. (s) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penolakan
