UU
Pasal 52
(1) Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak
diumumkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. (21 Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
