UU
Pasal 53
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh pemeriksa.
(2) Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/ atau
menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif.
(3)Ahli
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(4) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sama dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa. (s) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat
pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
