Pasal 50
(1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan
pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara.
(2) Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang
dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1).
(4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen
Permohonan yang dikonsultasikan.
Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif
Pasal 5 1
(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara
tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. (21 Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(3) Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan
yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya.
(5) Apabila
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(s) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(6) Apabila permohonan pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut. (71 Permohonan pemeriksaan substantif terhadap divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari paten ke Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional permohonan paten atau perubahan Permohonan dari Paten ke sederhana atau sebaliknya.
(8) Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan
bersamaan dengan divisional permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl, divisional Permohonan atau perubahan permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap ditarik kembali.
