Pasal 49
(1) Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau
keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan.
(2) Pengajuan pandangan dan/ atau keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman.
(3) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima. (41 Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (s) Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penj elasan, dan/ atau sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
