UU
Pasal 48
(1) Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal diumumkannya permohonan. (2t Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
nama dan kewarganegaraan Inventor;
nama dan alamat lengkap pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
judul Invensi;
Tanggal
PRESIDEI!
REPU BLIK INDONESIA
- Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat permohonan yang pertama kali diajukan dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- abstrak Invensi;
- klasifikasi Invensi; o gambar, dalam hal Permohonan dilampiri dengan gambar;
- nomor pengumuman; dan
- nomor Permohonan.
