UU
Pasal 47
(1) Pengumuman dilakukan melalui media elektronik
dan/ atau media non-elektronik.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan dicatat oleh
Menteri.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang.
