UU
Pasal 46
(1) Menteri mengumumkan Permohonan yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 1g (delapan belas) bulan sejak:
- Tanggal Penerimaan; atau
- tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.
